Pola Ruang Perencanaan Kota

Pola Ruang Perencanaan Kota
Pola Ruang Perencanaan Kota

Perencanaan Kota distribusi atau diperuntukan untuk ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. UU RI no. 26 / 2007.

Fungsi ini muncul di karena adanya aktivitas - aktivitas konservasi, untuk mempertahankan fungsi alamiah lahan, aktivitas produksi untuk menunjang kegiatan ekonomi. aktivitas sosial untuk menjaga integritas komunitas dan peningkatan SDM, aktivitas privat dan rekreatif butuh ruang.

Konsep Pola Ruang

Bagian dari Sebuah Sistem Ruang Aktivitas :
  • Karakteristik Aktivitas (pasif, eksploitatif, tumbuh kembang, konservatif),
  • Pola & Intensitas Pertumbuhan (intensif, ekstensif),
  • Karakteristik Demografis (cohort) 
  • Kebutuhan Ruang (perlindungan dampak, sumber daya, kenyamanan ruang) 
Bagian dari sebuah sistem ruang Sistem Jaringan (NETWORK) :
  • Terjadi interaksi antara aktivitas dari tipe yang berbeda 
  • Interaksi menimbulkan tipe aktivitas yg baru, yaitu pergerakan manusia dan sumber daya antar ruang 
  • Interaksi-interaksi ini berimplikasi pada terjadinya pertumbuhan aktivitas berupa intensi maupun ekspansi pemanfaatan ruang 
  • Diperlukan perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, sebab alam memiliki keterbatasan 

Fungsi Rencana Pola Ruang 

1. Alokasi ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi dan pelestarian lingkungan 
2. Dasar penerbitan ijin 
3. Dasar penyusunan RTBL 
4. Dasar penyusunan jaringan prasarana :
  • Daya dukung dan daya tampung 
  • Perkiraan kebutuhan ruang bagi kegiatan sosial, ekonomi dan pelestarian lingkungan

Tipologi Pola Ruang Lindung :

1) zona hutan lindung; 
2) zona yang memberikan perlindungan terhadap zona di bawahnya 
3) zona perlindungan setempat 
4) zona RTH kota 
5) zona suaka alam dan cagar budaya; 
6) zona rawan bencana alam 
7) zona lindung lainnya. 

Tipologi Pola Ruang Budi Daya :

1) zona perumahan, 
2) zona perdagangan dan jasa, 
3) zona perkantoran, 
4) zona sarana pelayanan umum, 
5) zona industri, 
6) zona khusus, 
7) zona lainnya, 
8) zona campuran.

Operasional Analisis
  1. Daya dukung dan daya tampung 
  2. Perkiraan kebutuhan ruang bagi kegiatan sosial, ekonomi dan pelestarian lingkungan. 
  3. Turunkan lokasi barang-barang kebutuhan kesesuaian Peta lokasi barang-barang kebutuhan 
  4. Menganalisis kapasitas Desain alternatif pengaturan spasial klasifikasi tanah atau lahan menggunakan Permintaan Pasokan Lokasi orientedSpace kuantitas berorientasi penggunaan lahan.

Hal-hal yang Mempengaruhi Penentuan Zona :

Kemampuan dan kesesuaian lahan, dalam hal ini daya dukung lingkungan dan menentukan klasifikasi zona. Batasan spasial secara horizonal dan vertikal, dalam hal ini daya tampung. Tingkat pelayanan sarana dan prasarana, dalam hal ini menentukan klasifikasi sub zona. Atribut lingkungan fisik permukiman (KDH, KDH, KLB, GSB, dll), dalam hal ini menentukan klasifikasi sub zona. Keistimewaan lingkungan (lingkungan alami, objek/kawasan cagar budaya, dll), juga menentukan zona/sub zona. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pola Ruang Perencanaan Kota"

Posting Komentar