Peraturan dan Standar Parkir Basement, atau Penempatan Ruang Parkir di Dalam Bangunan dan Bangunan Khusus Parkir

Standar Parkir Basement dan Gedung (Sumber : garasi.id/)

Menurut Wikipedia,  pengertian parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.

Perencanaan parkir dalam bangunan hendaknya memperhatikan standar dan aturan yang berlaku, hal ini untuk memudahkan fungsi dan menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna parkir. Berikut adalah standar ruang parkir dalam gedung, basement dan bangunan parkir.

Aturan Penempatan Ruang Parkir di Dalam Bangunan 

Standar Aturan Parkir Mobil

Ruang parkir memiliki beberapa syarat khusus agar dapat digunakan dengan baik sesuai standar yang disebutkan dalam Architect Data dan Aturan SNI. Berikut adalah beberapa poin aturan mengenai ruang parkir adalah sebagai berikut :
  1. Tinggi minimum ruang bebas struktur (head room) untuk ruang parkir adalah 2,25 m.
  2. Setiap lantai parkir harus memiliki sarana untuk sirkulasi horisontal dan atau sirkulasi vertikal untuk orang dengan ketentuan bahwa tangga spiral dilarang digunakan.
  3. Lantai untuk ruang parkir yang luasnya mencapai 500 m2 atau lebih harus dilengkapi ramp naik dan turun masing-masing dua unit.
  4. Bangunan parkir yang menggunakan ramp spiral, diperkenankan maksimal 5 lantai.
  5. Lebar ramp lurus satu arah minimum 3,00 m dan untuk dua arah harus terdapat pemisah minimum selebar 0,50 m sehingga lebar minimum berjumlah 6,5 m.

Ketentuan Ramp pada Bangunan Parkir

Ramp Gradient (Sumber : pinterest.com)

Merancang ramp pada basement sangat penting terutama untuk akses kendaraan, terlebih lagi basement sering dijadikan sebagai ruang parkir. Untuk itu kita juga harus memperhatikan sirkulasi vertikal dengan menggunakan ramp pada basement. Berikut adalah beberapa aturan dasar mengenai ramp di basement adalah sebagai berikut :
  1. Kemiringan ramp lurus bagi jalan kendaraan pada bangunan parkir maksimal 1 berbanding 7.
  2. Apabila lantai parkir mempunyai sudut kemiringan, maka sudut kemiringan tersebut maksimal 1 berbanding 20.
  3. Pada ramp lurus jalan satu arah, lebar minimal 3 m dengan ruang bebas struktur di kanan kiri minimal 60 cm.
  4. Pada ramp melingkar jalan satu arah, lebar jalan minimal 3,6 m dan untuk jalan dua arah lebar jalan minimal 7 m dengan pembatasan jalan lebar 50 cm, tinggi minimal 10 cm.
  5. Jari-jari tengah ramp melingkar minimal 9 m dihitung dari as jalan terdekat.
  6. Setiap jalan pada ramp melingkar harus mempunyai ruang bebas 60 cm terhadap struktur bangunan. 

Ketentuan Tentang Parkir Basement

Untuk aturan ruang parkir di basement, maka akan menggabungkan 2 aturan sekaligus yaitu aturan tentang parkir dan tentang basement. Aturan merancang parkir di basement adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan luas bangunan basement dan atau substruktur harus sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi batasan KTB dan KDH yang ditetapkan.
  2. Bangunan parkir di basement wajib memenuhi ketentuan jarak bebas sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
  3. Fasilitas yang harus disediakan pada parkir basement meliputi Ruang tunggu supir, toilet, mushola, kantin dan ruang lainya sesuai kebutuhan.
Contoh Ruang Parkir di Basement (Sumber : arsitur.com/)

Demikianlah artikel mengenai Peraturan dan Standar Parkir Basement, atau Penempatan Ruang Parkir di Dalam Bangunan dan Bangunan Khusus Parkir. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk Anda semua. Terimaksih

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Peraturan dan Standar Parkir Basement, atau Penempatan Ruang Parkir di Dalam Bangunan dan Bangunan Khusus Parkir"

Posting Komentar